Disain Ruang Fasilitas Pesawat Sinar-X

Sesuai dengan PERKA BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional, menyatakan bahwa untuk fasilitas pesawat sinar-X harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. pembatas dosis untuk Pekerja Radiasi sebesar 10 mSv/tahun (0,2 mSv/minggu), untuk perisai pada dinding ruangan dan/atau pintu yang berbatasan langsung dengan ruang kerja Pekerja Radiasi
  2. pembatas dosis untuk anggota masyarakat sebesar 0,5 mSv/tahun (0,01 mSv/minggu) untuk perisai pada dinding ruangan dan/atau pintu yang berbatasan langsung dengan akses anggota masyarakat.
  3. perencanaan fasilitas pesawat sinar-X harus memperhitungkan beban kerja maksimum, faktor guna penahan Radiasi, dan faktor penempatan daerah sekitar fasilitas.
  4. perencanaan fasilitas pesawat sinar-X harus mempertimbangkan kemungkinan perubahan di masa mendatang dalam setiap parameter atau semua parameter yang meliputi penambahan tegangan tabung, beban kerja, modifikasi teknis yang mungkin memerlukan tambahan pesawat sinar-X, dan bertambahnya tingkat penempatan daerah sekitar fasilitas.

Fasilitas pesawat sinar-X paling kurang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • ukuran ruangan pesawat sinar-X dan mobile station harus sesuai dengan spesifikasi teknik pesawat sinar-X dari pabrik atau rekomendasi standar internasional atau memiliki ukuran sebagaimana yang tercantum pada Lampiran IV Perka No. 8/2011.
  • jika ruangan memiliki jendela, maka jendela ruangan paling kurang terletak pada ketinggian 2 m (dua meter) dari lantai;
  • dinding ruangan untuk semua jenis pesawat sinar-X terbuat dari bata merah ketebalan 25 cm atau beton dengan kerapatan jenis 2,2 g/cm3 dengan ketebalan 20 cm atau setara dengan 2 mm timah hitam (Pb), dan pintu ruangan pesawat sinar-X harus dilapisi dengan timah hitam dengan ketebalan tertentu;

LihatTutupKomentar