Kolimator Pesawat Sinar-X dan Permasalahannya
Kolimator
merupakan salah satu bagian dari pesawat sinar-X yang memiliki fungsi
untuk pengaturan besarnya ukuran
lapangan radiasi. Kolimator memiliki beberapa komponen yaitu lampu kolimator,
plat timbal pembentuk lapangan, meteran untuk mengukur jarak dari fokus ke
detektor atau ke film, tombol untuk menghidupkan lampu kolimasi, dan filter
Aluminium (Al) dan/atau tembaga (Cu) sebagai filter tambahan.
Setiap pesawat sinar-X dapat memiliki bentuk dan disain kolimator yang berbeda namun
secara garis besar komponen kolimator seperti yang sudah disebutkan.
|
|||||
Gambar 1. Kolimator Pesawat Sinar-X untuk
radiografi umum
|
Sesuai dengan Peraturan Kepala (PERKA) BAPETEN No. 9 Tahun 2011
tentang Uji Kesesuaian pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional,
Pasal 5, kolimasi merupakan salah satu parameter yang harus diuji dan merupakan
salah satu parameter utama uji kesesuaian. Maksud dari parameter utama ini
adalah parameter yang secara langsung mempengaruhi dosis radiasi pasien dan
menentukan kelayakan operasi pesawat Sinar-X.
Uji kolimasi dalam perka tersebut meliputi 2 (dua) komponen, yaitu:
iluminasi dan selisih lapangan kolimasi dengan lapangan berkas radiasi.
Berikut ini disampaikan salah satu cara untuk menguji tingkat iluminasi
(kuat cahaya) dan kesesuaian berkas radiasi dengan lapangan kolimasi.
1. Tingkat Iluminasi
Tujuan: memastikan bahwa lampu kolimator mempunyai kuat cahaya atau tingkat
kecerahan yang cukup untuk menunjukkan bidang berkas sinar-X dan secara mudah
terlihat di bawah kondisi pencahayaan ruangan.
Persyaratan: sesuai dengan Perka BAPETEN No. 9/2011, Tingkat iluminasi dari
lampu kolimator tidak boleh kurang dari 100 lux pada jarak fokus – film 100 cm.
Metode Pengukuran :
- alat ukur: light meter / iluminasi meter
- dengan kolimasi terbuka penuh, nyalakan lampu kolimator.
- Posisikan light meter pada jarak 100 cm dari fokus.
- Ukur kuat cahaya pada tiap kuadran dari bidang kolimator untuk menentukan keseragaman intensitas cahaya. Catat iluminasi tiap kuadran dan hitung iluminasi rata-rata.
- Ukur kuat cahaya latar (background) dengan kondisi lampu ruang pesawat Sinar-X nyala dan lampu kolimator mati. Catat iluminasi latar.
- Hitung tingkat iluminasi dengan mengurangkan kuat cahaya rata-rata dengan latarnya.
- Bandingkan dengan persyaratannya.
2. Kongruensi Lapangan Kolimasi dengan
Berkas Radiasi dan dan
Ketegaklurusan Berkas Radiasi
Tujuan : memastikan dalam batas yang dapat diterima
bahwa bidang berkas sinar-X kongruen dengan bidang cahaya kolimator.
Persyaratan: Apabila terjadi penyimpangan maka harus memehuhi persyaratan bahwa penyimpangan bidang cahaya kolimator dengan berkas sinar-X bagian horizontal (∆x) maupun vertikal (∆y) tidak boleh melebihi 2% dari jarak fokus ke bidang film/citra dan total penyimpangan dari bidang horizontal dan vertical (|∆x| +
|∆y|) tidak boleh melebihi 3% dari jarak
fokus ke bidang film.
Metode pengukuran:
- alat ukur yang digunakan adalah collimator test tool, yang terdiri dari satu plat dengan garis berbentuk empat persegi panjang (rectangular) yang tidak tembus radiasi (radioopaque) dan sebuah silinder dengan bola baja di bagian tengah setiap dasarnya yang tidak tembus radiasi. Jika gambar yang ada di bola atas overlap dengan gambar yang ada di bola bawah, maka penyimpangannya <= 0,50; jika gambar dari bola atas ada pada lingkaran dalam maka penyimpangannya = 1,50 dan untuk lingkaran terluar penyimpangannya = 30.
- Pastikan pesawat sinar-X sudah siap untuk pengujian, yaitu: sudah dilakukan warm-up.
- Posisikan fokus tabung sinar-X tegak lurus menghadap ke meja pasien. Untuk memastikan posisi tabung horizonal dapat digunakan water pass.
- Posisikan plat rectangular di atas kaset yang berisi film ukuran 20 cm x 25 cm atau lebih besar pada jarak yang telah ditentukan, yaitu 100 cm dari fokus. Gunakan meteran untuk memastikan jarak pengukuran tepat.
- Silinder ditempatkan pada plat tepat di bagian tengah. Setting alat seperti pada Gambar 2 di bawah ini.
Gambar
2. Setting
pengujian kongruensi kolimasi
- Meja pasien harus horizontal dan tegak lurus dengan tabung sinar-X. Untuk memastikan posisi tabung horizonal dapat digunakan water pass.
- Kolimator diatur sedemikian rupa sehingga bidang lampu kolimator sebangun dengan garis rectangular yang ada di plat seperti pada Gambar 3.
Gambar 3. Bidang lampu sebangun dengan garis rectangular
- Kalau bidang lampu tidak sebangun dengan garis rectangular maka catat penyimpangannya.
- Kemudian dilakukan penyinaran dengan kondisi diatur pada nilai sekitar 50 - 60 kVp, dan 3 - 8 mAs atau disesuaikan dengan kondisi pesawat sinar-X untuk penyinaran ekstrimitas.
- Interprestasi citra yang diperoleh dari film memberikan informasi nilai ketidaksesuaian dengan melihat garis rectangular sebagai identitas kolimasi dan berkas radiasi yang menembus film (Gambar 4).
Gambar 4. Hasil uji kongruensi kolimasi
- Sesuai dengan persyaratan, batas toleransi maksimum kongruensi kolimasi adalah (X1+X2), (Y1+Y2) tidak boleh lebih dari 2% jarak fokus – film dan [(X1+X2) + (Y1+Y2)] tidak boleh lebih dari 3%. Apabila salah satu persyaratan nilainya melebihi batas toleransi tersebut maka berkas radiasi dinyatakan tidak kongruen dengan bidang lampu kolimator.
Gambar
5. Penyimpangan
ketegaklurusan berkas radiasi
- Penyimpangan ketegaklurusan berkas seperti terlihat pada Gambar di atas dapat dihitung menggunakan persamaan , dengan r = panjang penyimpangan (cm), t = panjang silinder (cm), dan FFD = jarak fokus – film (cm).
Kalau kita perhatikan mengenai prosedur
pengujian kolimasi di atas, ada satu parameter yang tidak dipersyaratkan di
Perka BAPETEN No. 9/2011, yaitu ketegaklurusan
berkas radiasi. Namun, pada Lampiran III Perka tersebut mempersyaratkan harus
memiliki alat ukur ketegaklurusan berkas.
Ada yang bisa membantu menjelaskan?
Selanjutnya, ada beberapa hal yang penting untuk dicatat dan
diingat mengenai peran pentingnya water pass. Biasanya sering terabaikan dan
terlupakan. Water pass fungsinya untuk mengukur tingkat kedataran suatu
permukaan. Bagaimana kalau diukur dengan water pass tidak sesuai? Kalau tabung
pesawat yang tidak sesuai water pass-nya maka diatur tabungnya sehingga pass
ukuran water pass-nya. Kemudian jika meja pasiennya yang tidak sesuai maka kalau
meja pasiennya bisa diatur kemiringannya maka diatur disesuaiakan kedatarannya
dengan water pass. Kalau meja pasien tidak dapat diatur kemiringannya maka
sebaiknya pengukuran dilakukan dengan alas lantai ruangan. Mayoritas lantai
ruangan sudah sesuai kedatarannya. Kemudian pasang kasetnya di atas lantai atau
meja pasien, dan ukur kembali kedatarannya dengan water pass. Biasanya ada
beberapa kaset yang mengalami penyimpangan kedataran. Kalau kasetnya kurang
datar maka bisa di atur dengan menyelipkan kertas atau benda tipis di bawah
kaset sehingga datar. Kemudian tak lupa juga plat rektangularnya dipastikan
tidak melengkung, harus datar. Terakhir pastikan juga bahwa tabung silinder
juga datar.
Setelah setting yang dilakukan benar dan tepat, maka dilakukan
penyinaran dan analisis film. Jika ditemukan penyimpangan yang melebihi
persyaratan Perka BAPETEN No. 9/2011 maka tindakan selanjutnya adalah perbaikan.
Permasalahan yang sering dihadapi pada kolimator.
1.
Penyimpangan
iluminasi.
Pada
pengujian iluminasi sering ditemui bahwa iluminasi kurang dari 100 lux. Bahkan
ada standar Negara lain harus lebih besar 160 lux. Kalau terjadi penyimpangan
tersebut maka solusinya harus diperbaiki dengan penggantian lampu kolimasi.
Apakah sesederhana itu solusinya? Itu adalah solusi cepat yang sering kita
sampaikan, memanggil teknisi untuk mengganti lampu.
Ada beberapa hal yang ditemui ditemui saat melakukan pengukuran iluminasi, kondisi seperti:
a. Pengukuran
iluminasi latar sering terpengaruh oleh isban-bayang kita. Jadi harus diingat
jangan menghalangi sinar lampu ruangan isband alat ukur iluminasi. Sehingga
tidak ada kontribusi penyimpangan dari personil penguji.
b. Posisi lampu
ruangan terhalang oleh tabung pesawat dan penyangganya. Kondisi pengukuran
dilakukan di atas meja pasien atau di lantai. Sehingga dapat mempengaruhi
iluminasi latar yang terukur. Seharusnya iluminasi latar tinggi karena
terhalang jadi rendah. Hasilnya, seharusnya tidak lolos jadi lolos uji.
c.
Tingkat
iluminasi tiap kuadran menunjukkan perbedaan yang signifikan, seperti kuadran
bagian dalam lebih besar tingkat iluminasinya dibanding dengan bagian luar.
Gambar
6. Hasil Pembacaan tingkat iluminasi
d. Saat mengukur
iluminasi, nilai yang keluar di alat ukur memiliki tingkat variasi yang tinggi,
berubah-ubah dengan cepat. Sehingga memerlukan ketelitian untuk menentukan
nilai yang dipilih.
2.
Penyimpangan
lapangan kolimasi dengan berkas radiasi
Terjadinya
penyimpangan lapangan kolimasi dapat disebabkan oleh kolimator yang pernah
dibongkar karena perbaikan atau penggantian lampu kolimator, kolimator sering diputar-putar, dan adanya goncangan sehingga terjadi pergeseran plat timbal dan/atau
cerminnya. Penyimpangan lapangan kolimasi dapat diperbaiki dengan mengatur
posisi kemiringan cermin dan/atau dengan mengatur posisi plat timbal atau diserahkan pada teknisi yang berpengalaman.
3.
Penyimpangan
ketegaklurusan berkas radiasi.
Jika
terjadi penyimpangan lapangan kolimasi biasanya diiringi dengan penyimpangan
ketegaklurusan berkas. Ilustrasinya seperti gambar 7 di bawah ini. Penyimpangan
ini dapat disebabkan oleh posisi kolimator yang berubah atau rotasi tabung
sinar-X yang memiliki tingkat kedataran rendah.
Gambar
7. Ilustrasi pengukuran ketegaklurusan berkas radiasi
Besarnya
sudut dce sebanding dengan sudut aeb dan diindikasikan dengan lambang θ. Besarnya
penyimpangan ketegaklurusan berkas dapat dihitung dengan persamaan di bawah ini.
Dari ke-3 penyimpangan yang terjadi pada kolimasi, pemanggilan
petugas perbaikan oleh pihak pemilik pesawat sinar-X merupakan hal yang lumrah
dilakukan. Namun setidaknya sebelum
memanggil petugas perbaikan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan secara fisik
oleh radiografer dan teknisi. Pengecekan yang tersebut dapat berupa pengecekan tingkat
kedataran, pengecekan posisi kolimator, pengecekan rotasi tabung, dll.
Pada saat
perbaikan, misal penggantian lampu kolimasi, harus diperhatikan cara membuka dan
mengganti lampu kolimasi dengan benar sehingga tidak menimbulkan penyimpangan
lainnnya. Awalnya hanya tingkat iluminasinya yang kurang dan setelah dilakukan
penggantian lampu justru menimbulkan penyimpangan lain seperti ketidaksesuaian
lapangan kolimasi dengan berkas radiasi dan ketegaklurusan berkas radiasi.
Gambar 8.
Kolimator yang dapat diputar
Filtrasi
(Filtration)
Filtrasi
merupakan indikator yang menunjukkan kualitas berkas radiasi akibat proses
atenuasi berkas radiasi pesawat sinar-X yang keluar dari tabung karena adanya bahan
penghalang atau filter dan biasanya ditunjukkan dalam satuan ekivalen mm Al.
Pada pesawat
sinar-X, filtrasi ada dua macam yaitu filtrasi bawaan (inherent filtration) dan
filtrasi tambahan (added filtration). Kadang istilahnya sama yaitu inherent
filtration. Cara membedakan jika istilahnya sama adalah dengan mencatat inherent
filtration pada label tabung dan inherent filtration pada label kolimator. Inherent
filtration yang ada di label kolimator itulah yang disebut dengan added
filtration.
Pembahasan
filtrasi lebih jauh akan dilakukan saat kita membicarakan masalah kualitas
berkas radiasi.
Komponen lain
yang ada dalam kolimator selain yang telah dibahas di atas adalah filter.
Filter yang dimaksud ini sering disebut dengan filter tambahan (added filter).
Karena berupa filter tambahan maka filter ini biasanya dapat diatur
penggunaannya. Ada beberapa pesawat sinar-X yang filter tambahannya tidak dapat
diatur pemilihannya. Namun sering kita temui untuk pesawat sinar-X yang baru
kita mendapati bahwa filter tambahan itu data diatur sesuai penggunaannya. Oleh
karenanya sering kita mendengar atau mendapati kalau mau melakukan pengukuran
kualitas berkas radiasi maka filter tambahannya di nol-kan dulu.
Gambar 9. filter tambahan
yang dapat di atur
|
Gambar 10. Label yang tertera pada kolimator
untuk mengidentifikasi spesifikasi kolimasi
|
Referensi
- BAPETEN, Peraturan Kepala No. 9 Tahun 2011 tentang Uji Kesesuaian pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional.
- FOOD AND DRUG ADMINISTRATION (FDA), “Routine Compliance Testing Procedures For Diagnostic X-Ray Systems or Components of Diagnostic X-Ray Systems to which 21 CFR Subchapter J is applicable”, Center For Devices And Radiological Health (CDRH), Rockville, Maryland, 2000.
- RADIATION SAFETY ACT 1975, “Workbook 3 : Major Radiographic Equipment”, Diagnostic X-Ray Equipment Compliance Testing, Health Department of Western Australia, Australia, 2000.
- New South Walles Environment Protection Authority, “Registration Requirements & Industry Best Practice For Ionising Radiation Apparatus Used in Diagnostic Imaging”, Test Protocols For Part 2 – 5 of Radiation Guideline 6, Department of Environment and Conservation, Sydney South, 2004.
- BC CENTRE FOR DISEASE CONTROL, “Diagnostic X-Ray Unit QC Standards in British Colombia”, Radiation Protection Service, Canada, 2004.
- Queensland Government, “Standard for Radiation Apparatus Used to Carry Out Radioscopy”, Radiation Safety Standard, HR002:2004, Queensland Health, 2004.
- DEPARTMENT OF HUMAN SERVICES, “Radiation Safety Standard: Fixed and Mobile Radiographic Equipment”, Victoria, 2007.
- AMERICAN ASSOCIATION OF PHYSICISTS IN MEDICINE, “Basic Quality Control In Diagnostic Radiology”, AAPM Report No. 4, New York, 1977.
- INTERNATIONAL ATOMIC ENERGY AGENCY (IAEA), Training Material on Radiation Protection in Diagnostic and Interventional Radiology, IAEA Training Material on Radiation Protection in Diagnostic and Interventional Radiology, 2005.
- FOOD AND DRUG ADMINISTRATION (FDA), “Resource Manual For Compliance Test Parameters of Diagnostic X-Ray Systems”, Diagnostic Devices Branch, Division of Enforcement I, Office of Compliance, Rockville, Maryland, 1999.
- Guarrini, F. D., “Routine X-Ray Equipment, Tube and Generator, Film and Screen Quality Controls”, Second School In Radiophysics (Diagnostic Radiology), SMR.896-30, International Centre For Theoretical Physics (ICFTP), Italia, 1995.
- CODE OF FEDERAL REGULATIONS, “21 CFR Subchapter J Radiological Health”, Revised as of April 2007, Center For Devices And Radiological Health (CDRH), United State (US), 2007.
- MINISTRY OF HEALTH MALAYSIA, “Guideline to Obtain Class C Lisence Under The Atomic Energy Lisencing Act (ACT 304)”, Malaysia,_____.
- New Jersey Department of Environmental Protection, “New Jersey Administrative Code, Title 7, Chapter 28, Radiation Protection, Subchapter 15 : Medical Diagnostic X-ray Installations (NJAC 7:28-15)”, Trenton, New Jersey, 2001.
- Conference of Radiation Control Program Directors, Inc. (CRCPD), “Beam Quality: Total Filtration and Half -Value Layer”, Q.A. Collectible, Sponsored by CRCPD’s Committee on Quality Assurance in Diagnostic X-ray (H-7), Frankfort, October 2001.