Proteksi Radiasi pada Pasien dalam Pemeriksaan CT Scan

Sebagaimana diketahui bahwa dalam PP 33 Tahun 2007 sudah mengamanahkan pada kita mengenai proteksi radiasi terhadap pasien. Meskipun pasien memperoleh manfaat dari radiasi yang diterimanya, namun harus dijaga seminimal mungkin radiasi yang diterimanya sehingga tidak memunculkan efek stokastik maupun deterministik.
Pada PP 33 Tahun 2007 menyatakan bahwa praktisi medik wajib menggunakan tingkat panduan untuk paparan medik pada saat melaksanakan prosedur radiologi diagnostik dan intervensional, dan kedokteran nuklir untuk mengoptimumkan proteksi terhadap pasien. Selain itu juga dinyatakan bahwa peralatan radiasi yang digunakan dalam prosedur radiologi diagnostik berfungsi dengan benar sehingga pasien tidak mendapat paparan yang tidak diperlukan.

Proteksi radiasi pada pasien juga dapat ditemukan dalam PerKa. BAPETEN No. 8 Tahun 2011. Pada perka tersebut dinyatakan bahwa tujuan dari perka tersebut untuk melindungi pasien, pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi.
Perlindungan pada pasien menempati urutan pertama di peraturan tersebut, yang memiliki implikasi mengutamakan hak pasien untuk diberi informasi yang terbuka dan seimbang, dimintai persetujuan dan diajak konsultasi oleh dokter yang merujuk atau yang bertugas memberi justifikasi penyinaran radiasi.

Hal tersebut dapat dikuatkan dalam perka No. 8 Pasal 17 dan 26 yang menyatakan dokter spesialis radiologi atau dokter yang kompeten untuk menjamin pelaksanaan seluruh aspek keselamatan pasien. Sedangkan, justifikasi pemberian paparan radiasi kepada pasien untuk keperluan diagnostik atau intervensional harus diberikan oleh dokter atau dokter gigi dalam bentuk surat rujukan atau konsultasi.
Ada nuansa pemberian hak yang besar terhadap pasien yang akan menjalani penyinaran radiasi dalam bentuk konsultasi dengan dokter. Oleh karena itu manfaatkanlah semaksimal mungkin untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang, mengenai : kenapa saya harus di sinari dengan radiasi?

Pengalaman beberapa kali mengantarkan seseorang periksa ke dokter karena memiliki keluhan dengan kesehatannya, sang dokter selalu memberikan rujukan untuk pemeriksaan dengan modalitas radiasi baik itu rontgen maupun CT Scan. Misal: anak kecil jatuh dari tempat tidur, oleh sang dokter dirujuk untuk menjalani CT Scan. Keluhan perut sakit, sang dokter melakukan USG dan merujuk untuk rontgen. Ada kasus juga, diagnosis awal usus buntu (Appendicitis), kemudian dirujuk untuk menjalani pemeriksaan USG dan rontgen. Sehingga memunculkan hipotesa bahwa para dokter saat ini tidak dapat melakukan diagnistik tanpa bantuan modalitas diagnostik dengan radiasi. Semoga hipotesanya tidak benar.

International Atomic Energy Agency (IAEA) dalam website RPOP (radiation protection of patients) menyediakan beberapa poster terkait dengan proteksi radiasi untuk staf maupun untuk pasien. Misalnya proteksi radiasi pada pasien yang menjalani pemeriksaan CT Scan dapat dilihat dan di download disini.
Pada web RPOP tersebut juga dapat diketahui adanya informasi bahwa pemeriksaan CT Scan itu memberikan dosis yang besarnya sampai 500 kali dosis pemeriksaan thoraks dengan pesawat sinar-X radiografi umum.
Waduh ngeri juga ya..

Oleh karena itu, di beberapa negara maju sudah dipublikasikan saran-saran untuk pasien yang akan menjalani pemeriksaan CT Scan, yaitu dengan melakukan konsultasi dengan dokter yang merujuk. Hal tersebut menjadi utama yang harus dilakukan untuk memperoleh keseimbangan informasi yang menjadi hak kita sebagai masyarakat awam. Beberapa ahli merekomendasikan bahwa setiap orang harus membuat catatan dari setiap pemeriksaan menggunakan modalitas radiasi yang mereka atau anak-anak mereka terima, karena risiko radiasi akan terakumulasi selama hayat dikandung badan.

Berikut ini beberapa pertanyaan yang harus kita konsultasikan dengan dokter sebelum memutuskan menjalani penyinaran dengan CT Scan:


  1. Bagaimana perawatan medis saya, akan terpengaruh kah oleh hasil CT? apakah scanning akan menentukan pengobatan saya?
  2. Bagaimana dengan modalitas lain seperti USG atau MRI? Apakah tidak dapat digunakan?
  3. Bagaimana kalau saya tidak menjalani pemeriksaan dengan CT? Apa risiko dari tidak melakukan pemeriksaan dengan CT?
  4. Apakah ada hasil penelitian yang menunjukkan bahwa pemeriksaan dengan CT akan membantu saya sembuh atau dapat memperpanjang kesempatan hidup saya?
  5. Apakah penggunaan CT hanya dilakukan untuk mendiagnosis masalah tertentu? (catatan : CT scan untuk orang-orang tanpa gejala klinis tidak direkomendasikan).
  6. Apakah lebih dari satu kali scanning benar-benar diperlukan?
  7. Apakah pesawat CT Scan yang digunakan sudah memperoleh izin pemanfaatan dari BAPETEN?
  8. Apa yang dilakukan untuk memastikan saya menerima dosis radiasi serendah mungkin? Jika harus menjalani CT.
  9. Apakah fasilitas CT ini secara reguler melakukan pemeriksaan scanning pada anak-anak? dan apakah ada pedoman yang diikuti untuk mengurangi dosis yang diterima dan memperoleh proteksi radiasi ?

Di Amerika Serikat, terlaporkan bahwa terlalu sering menggunakan diagnostik dengan CT Scan dapat menyebabkan kanker sebanyak 3 juta kasus selama 2 – 3 dekade ini. Para peneliti juga mengatakan bahwa para dokter tidak berusaha untuk mencegah semua penggunaan CT Scan. Justru malah sebaliknya, mereka mengatakan, CT Scan merupakan alat bantu diagnostik dalam banyak kasus penyakit. Sehingga, hampir setiap orang yang datang ke instalasi gawat darurat dengan keluhan rasa sakit di perut atau sakit kepala kronis otomatis akan mendapatkan CT scan. Apakah itu dibenarkan/dijustifikasi? Hal tersebut benar namun yang menjadi permasalahan adalah bahwa dokter terlalu sering mengabaikan risiko radiasi.

Menurut seorang peneliti David Brenner dari Columbia University sebagaimana dilaporkan dalam jurnal kedokteran New England , menyatakan bahwa sekitar sepertiga dari semua CT Scan yang dilakukan sekarang ini secara medis tidak perlu.

CT scan menawarkan fitur-fitur yang tak tertandingi untuk menjelajah detil tubuh manusia, dan penggunaannya telah tumbuh secara dramatis dalam beberapa dekade terakhir sebagai alat diagnostik untuk mengidentifikasi penyakit di kepala, perut dan hati. Apalagi diiming-imingi dapat mendiagnostik dengan cepat dan akurat, dapat menghasilkan citra dalam waktu kurang dari satu detik, dan menghilangkan kebutuhan untuk anestesi untuk menjaga pasien terutama anak-anak-anak dari bergerak-gerak. Dari web Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan, secara nasional, tercatat ada sejumlah 311 rumah sakit yang memiliki fasilitas CT Scan di Indonesia.

Peningkatan jumlah CT Scan yang ada di Indonesia dapat mempengaruhi besarnya paparan medik di Indonesia. Sehingga bisa jadi, paparan medik dari CT scan dapat lebih tinggi dari paparan radiasi dari radon di lingkungan sebagai sumber dominan paparan radiasi alam bagi kita.
Peningkatan jumlah CT Scan yang pasti diiringi peningkatan jumlah pasien yang di CT, apalagi kalau hitungannya modalitas radiasi itu adalah sebuah investasi yang harus balik modal dan untung. Bagi pasien, apalagi pasiennya anak-anak, yang sekitar 10 kali lebih sensitif terhadap radiasi dari pada orang dewasa. Apakah kita dapat membayangkannya? Atau kita sebagai orang tua hanya berdoa dan pasrah, “nak, ini vitamin ya..” vitamin radiasi?

Perkembangan teknologi modalitas radiasi dan besarnya nilai investasi jangan sampai mengorbankan pasien.
Oleh karenanya perlu dikembangkan penelitian-penelitian mengenai manfaat dari teknologi, apakah memberi kontribusi positif atau justru memberikan dampak negative yang besar.

Meskipun sampai saat ini sudah berkembang teknologi baru CT yang memproklamirkan diri memberikan radiasi yang rendah pada pasien, sebaiknya jangan buru-buru percaya. Kita berharap institusi pengawas dan institusi yang terkait untuk selalu memberikan dan meningkatkan perlindungan untuk pasien, disamping untuk personil atau pekerjanya.

Pustaka
  1. Peraturan pemerintah No. 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif
  2. Peraturan Kepala BAPETEN No. 8 Tahun 2011 tentang Keselamatan Radiasi Dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiologi Diagnostik dan Intervensional
  3. http://usatoday30.usatoday.com/news/health/2007-11-28-dangerous-scans_N.htm, diakses 9 Februari 2013.
  4. http://202.70.136.52/rsonline/report/report_peralatan_rs.php?tenaga=CT-Scan&submit=Find, diakses 24 April 2013.
  5. https://rpop.iaea.org/RPOP/RPoP/Content/AdditionalResources/Posters/computed-tomography-posters.htm, diakses 24 April 2013.
  6. https://rpop.iaea.org/RPOP/RPoP/Content/InformationFor/Patients/patient-information-computed-tomography/, diakses 24 April 2013.
LihatTutupKomentar