Rekomendasi Workshop Internasional mengenai Justifikasi Paparan Medik Tahun 2009
Berikut ini disampaikan beberapa kesimpulan dari workshop internasional mengenai justifikasi paparan medik dalam pencitraan diagnostik, yang diselenggarakan di Brussel, oleh International Atomic Energy Agency (IAEA) dan European Commission (EC), Tanggal 2 – 4 September 2009, yaitu:
(1) Manfaat paparan medik untuk diagnostik tidak diragukan lagi yaitu memberi kontribusi yang besar terhadap manajemen dan perawatan pasien.
(2) Pada pemeriksaan radiologi, ada praktek yang secara signifikan dan sistemik tidak tepat. Hal tersebut terjadi dapat dikarenakan kurangnya pengetahuan mengenai sistem kesehatan, yaitu peningkatan kebutuhan dan penggunaan medis, peningkatan ketergantungan dengan teknologi, dan peningkatan dosis . Di samping itu, saat ini merupakan masa perubahan sosial yang menuntut adanya peningkatan keterbukaaan, transparansi dan akuntabilitas.
(3) Justifikasi sudah menjadi permasalahan global dan regional, sehingga membutuhkan badan-badan internasional untuk mengatasi secara proaktif sehingga memperoleh solusi nasional / global yang dapat diberikan kepada wilayah dan Negara yang membutuhkan.
(4) Di sebagian besar negara, kardiologi merupakan kontributor utama dalam meningkatnya dosis radiasi dan harus diakui bahwa hal tersebut merupakan masalah khusus yang terkait dengan justifikasi bagi kardiologi.
(5) Di Uni Eropa, serta di beberapa bagian dunia lainnya, kerangka hukum yang kuat dalam mengatur paparan medik telah ada selama lebih dari satu dekade, namun masih ada banyak indikasi yang menyatakan bahwa peraturan perundangan belum efektif diterapkan dalam pemanfaatan, khususnya di bagian justifikasi.
(6) Pengujian peralatan sebagai penerapan prinsip 3A (Awareness, Appropriateness and Audit), dipandang paling sesuai untuk memfasilitasi dan meningkatkan adanya justifikasi. Pengujian peralatan ini harus diintruduksi dan diterapkan di beberapa Negara yang dipandang mampu dan perlu dipertimbangkan adanya penyesuaian terkait perkembangan di Negara masing-masing.
(7) Perlu menjadi perhatian bahwa penting untuk memiliki adanya pedoman dalam rangka meningkatkan pola rujukan, dan dengan demikian meningkatkan kepatuhan terhadap justifikasi. Kedepannya, banyak tugas yang harus dilakukan dan menuntut adanya keterlibatan dan partisipasi dari para praktisi radiologi maupun yang merujuk, kejelasan peran masing-masing, pengembangan dan penyebaran pedoman yang cocok untuk aplikasi yang lebih luas, dan penyediaan dukungan bagi implementasinya. Perhatian harus diberikan untuk memastikan bahwa keberadaan isu-isu komersial atau intelektual tidak menghambat proses penerapan justifikasi dan juga untuk memastikan keterlibatan pasien dalam hal justifikasi.
(8) Pelaksanaan audit klinis penting untuk dilakukan dan menjadi perhatian dalam rangka meningkatkan justifikasi dalam radiologi diagnostik. Perhatian harus diberikan sehingga audit klinis itu diinginkan dan dapat dicapai. Adopsi audit klinis, jika diperlukan, harus diperkuat menggunakan langkah-langkah hukum, melalui langkah-langkah diseminasi audit yang efektif, melalui dukungan dari badan pengawas dan organisasi profesi, dan melalui penggunaan sistem pembayaran, pengaturan kontrak dan program akreditasi.
(9) perlu menjadi perhatian lagi adalah kebutuhan untuk menembus dan membedakan pola komunikasi menghadapi para profesi yang terlibat dengan proteksi radiasi di bidang kedokteran, seperti: isu-isu yang terkait dan program-program yang harus dikembangkan, termasuk program pendidikan dan diseminasi dengan teknologi komunikasi dan informasi.
(10) Pendekatan tradisional untuk komunikasi dosis dan risiko oleh para profesional proteksi radiasi terhadap para profesional bidang kesehatan dan pasien sudah tidak efektif lagi, sehingga diperlukan pendekatan baru yang sederhana dan efektif pada bidang yang harus diidentifikasi, dieksplorasi dan dipromosikan.
(11) Harus dikeluarkan sebuah publikasi yang menunjukkan adanya kontribusi etika, hukum, ekonomi kesehatan dan komunikasi pada justifikasi. Publikasi tersebut nantinya dapat digunakan sebagai bahan ajar atau referensi untuk program pendidikan dan pelatihan.
(12) Perlu penelaahan/eksplorasi bahwa radiografer yang kompeten atau berkualitas dapat berkontribusi besar terhadap peningkatan justifikasi terhadap pemeriksaan tertentu.
(13) Pasien yang berperan dalam proses justifikasi juga harus ditelaah dan hal ini harus melibatkan pasien dan organisasi advokat pasien.
(14) Ada beberapa hal yang membutuhkan adanya justifikasi khusus, misalnya: masalah khusus dengan pasien muda dan anak-anak; CT untuk pemeriksaan yang bersifat oportunis dan masalah terkait dengannya, program pemeriksaan massal, masalah kehamilan, pencitraan manusia untuk non-medis (medico-legal), radiologi gigi, dan masalah dengan peralatan mobile dan portabel.
(15) Diperlukan penelitian mengenai risiko radiasi dengan populasi medis, diprioritaskan dengan mengumpulkan hasil atau bukti-bukti dari praktek berbasis penelitian untuk bahan pedoman. Diperlukan pertimbangan mengenai biaya penelitian yang harus diseimbangkan lagi, disebabkan adanya kenyataan yang membuktikan bahwa lebih besar dari 90% paparan radiasi ke manusia karena radiasi buatan manusia adalah kontribusi dari medis.
(16) Sesuai dengan pernyataan-pernyataan di atas, maka dipandang penting bahwa serangkaian tindakan harus diambil untuk mengatasi masalah justifikasi paparan medik dari pencitraan diagnostik. Beberapa tindakan ini akan khusus untuk daerah-daerah tertentu, dan untuk lainnya akan bersifat global / internasional. Semua akan membutuhkan kerjasama antara organisasi internasional, badan profesional dan para pelaku utama lainnya. Kerangka kerja dari rencana aksi internasional mengenai proteksi radiasi bagi pasien akan akan sangat memudahkan tindakan ini.
mari kita reviu kesimpulan dan rekomendasi dari workshop ini, bagaimana penerapannya di negara kita tercinta?.
Demikian, semoga bermanfaat.
Pustaka
"Justification of Medical Exposure In Diagnostic Imaging", Proceedings of An International Workshop on Justification of Medical Exposure in Diagnostic Imaging, International Atomic Energy Agency & European Commission, Brussels, 2–4 September 2009, Proceedings Series, International Atomic Energy Agency, Vienna, 2011.
(1) Manfaat paparan medik untuk diagnostik tidak diragukan lagi yaitu memberi kontribusi yang besar terhadap manajemen dan perawatan pasien.
(2) Pada pemeriksaan radiologi, ada praktek yang secara signifikan dan sistemik tidak tepat. Hal tersebut terjadi dapat dikarenakan kurangnya pengetahuan mengenai sistem kesehatan, yaitu peningkatan kebutuhan dan penggunaan medis, peningkatan ketergantungan dengan teknologi, dan peningkatan dosis . Di samping itu, saat ini merupakan masa perubahan sosial yang menuntut adanya peningkatan keterbukaaan, transparansi dan akuntabilitas.
(3) Justifikasi sudah menjadi permasalahan global dan regional, sehingga membutuhkan badan-badan internasional untuk mengatasi secara proaktif sehingga memperoleh solusi nasional / global yang dapat diberikan kepada wilayah dan Negara yang membutuhkan.
(4) Di sebagian besar negara, kardiologi merupakan kontributor utama dalam meningkatnya dosis radiasi dan harus diakui bahwa hal tersebut merupakan masalah khusus yang terkait dengan justifikasi bagi kardiologi.
(5) Di Uni Eropa, serta di beberapa bagian dunia lainnya, kerangka hukum yang kuat dalam mengatur paparan medik telah ada selama lebih dari satu dekade, namun masih ada banyak indikasi yang menyatakan bahwa peraturan perundangan belum efektif diterapkan dalam pemanfaatan, khususnya di bagian justifikasi.
(6) Pengujian peralatan sebagai penerapan prinsip 3A (Awareness, Appropriateness and Audit), dipandang paling sesuai untuk memfasilitasi dan meningkatkan adanya justifikasi. Pengujian peralatan ini harus diintruduksi dan diterapkan di beberapa Negara yang dipandang mampu dan perlu dipertimbangkan adanya penyesuaian terkait perkembangan di Negara masing-masing.
(7) Perlu menjadi perhatian bahwa penting untuk memiliki adanya pedoman dalam rangka meningkatkan pola rujukan, dan dengan demikian meningkatkan kepatuhan terhadap justifikasi. Kedepannya, banyak tugas yang harus dilakukan dan menuntut adanya keterlibatan dan partisipasi dari para praktisi radiologi maupun yang merujuk, kejelasan peran masing-masing, pengembangan dan penyebaran pedoman yang cocok untuk aplikasi yang lebih luas, dan penyediaan dukungan bagi implementasinya. Perhatian harus diberikan untuk memastikan bahwa keberadaan isu-isu komersial atau intelektual tidak menghambat proses penerapan justifikasi dan juga untuk memastikan keterlibatan pasien dalam hal justifikasi.
(8) Pelaksanaan audit klinis penting untuk dilakukan dan menjadi perhatian dalam rangka meningkatkan justifikasi dalam radiologi diagnostik. Perhatian harus diberikan sehingga audit klinis itu diinginkan dan dapat dicapai. Adopsi audit klinis, jika diperlukan, harus diperkuat menggunakan langkah-langkah hukum, melalui langkah-langkah diseminasi audit yang efektif, melalui dukungan dari badan pengawas dan organisasi profesi, dan melalui penggunaan sistem pembayaran, pengaturan kontrak dan program akreditasi.
(9) perlu menjadi perhatian lagi adalah kebutuhan untuk menembus dan membedakan pola komunikasi menghadapi para profesi yang terlibat dengan proteksi radiasi di bidang kedokteran, seperti: isu-isu yang terkait dan program-program yang harus dikembangkan, termasuk program pendidikan dan diseminasi dengan teknologi komunikasi dan informasi.
(10) Pendekatan tradisional untuk komunikasi dosis dan risiko oleh para profesional proteksi radiasi terhadap para profesional bidang kesehatan dan pasien sudah tidak efektif lagi, sehingga diperlukan pendekatan baru yang sederhana dan efektif pada bidang yang harus diidentifikasi, dieksplorasi dan dipromosikan.
(11) Harus dikeluarkan sebuah publikasi yang menunjukkan adanya kontribusi etika, hukum, ekonomi kesehatan dan komunikasi pada justifikasi. Publikasi tersebut nantinya dapat digunakan sebagai bahan ajar atau referensi untuk program pendidikan dan pelatihan.
(12) Perlu penelaahan/eksplorasi bahwa radiografer yang kompeten atau berkualitas dapat berkontribusi besar terhadap peningkatan justifikasi terhadap pemeriksaan tertentu.
(13) Pasien yang berperan dalam proses justifikasi juga harus ditelaah dan hal ini harus melibatkan pasien dan organisasi advokat pasien.
(14) Ada beberapa hal yang membutuhkan adanya justifikasi khusus, misalnya: masalah khusus dengan pasien muda dan anak-anak; CT untuk pemeriksaan yang bersifat oportunis dan masalah terkait dengannya, program pemeriksaan massal, masalah kehamilan, pencitraan manusia untuk non-medis (medico-legal), radiologi gigi, dan masalah dengan peralatan mobile dan portabel.
(15) Diperlukan penelitian mengenai risiko radiasi dengan populasi medis, diprioritaskan dengan mengumpulkan hasil atau bukti-bukti dari praktek berbasis penelitian untuk bahan pedoman. Diperlukan pertimbangan mengenai biaya penelitian yang harus diseimbangkan lagi, disebabkan adanya kenyataan yang membuktikan bahwa lebih besar dari 90% paparan radiasi ke manusia karena radiasi buatan manusia adalah kontribusi dari medis.
(16) Sesuai dengan pernyataan-pernyataan di atas, maka dipandang penting bahwa serangkaian tindakan harus diambil untuk mengatasi masalah justifikasi paparan medik dari pencitraan diagnostik. Beberapa tindakan ini akan khusus untuk daerah-daerah tertentu, dan untuk lainnya akan bersifat global / internasional. Semua akan membutuhkan kerjasama antara organisasi internasional, badan profesional dan para pelaku utama lainnya. Kerangka kerja dari rencana aksi internasional mengenai proteksi radiasi bagi pasien akan akan sangat memudahkan tindakan ini.
mari kita reviu kesimpulan dan rekomendasi dari workshop ini, bagaimana penerapannya di negara kita tercinta?.
Demikian, semoga bermanfaat.
Pustaka
"Justification of Medical Exposure In Diagnostic Imaging", Proceedings of An International Workshop on Justification of Medical Exposure in Diagnostic Imaging, International Atomic Energy Agency & European Commission, Brussels, 2–4 September 2009, Proceedings Series, International Atomic Energy Agency, Vienna, 2011.