Pernyataan Sikap Bersama oleh IAEA dan WHO terkait Proteksi Radiasi pada Bidang Kedokteran

Pendahuluan
International Atomic Energy Agency (IAEA) telah mengadakan “International Conference on Radiation Protection in Medicine: Setting the Scene for the Next Decade” di Bonn, Jerman, pada bulan Desember 2012 yang lalu. Konferensi ini memiliki tujuan khusus yaitu untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah yang timbul dalam proteksi radiasi dalam kedokteran.

Konferensi tersebut disponsori oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization, WHO), dan diselenggarakan oleh Pemerintah Jerman melalui Kementerian Federal untuk Lingkungan, Konservasi Alam dan Keamanan Nuklir (the Federal Ministry for the Environment, Nature Conservation and Nuclear Safety), yang dihadiri oleh 536 peserta, pengamat dari 77 negara dan 16 organisasi.

Secara rinci, tujuan yang diinginkan dalam konferensi tersebut adalah:
  • adanya identifikasi gap / kesenjangan dalam pendekatan saat ini untuk proteksi radiasi dalam kedokteran;
  • mengidentifikasi peralatan untuk meningkatkan proteksi radiasi dalam kedokteran;
  • reviu tentang kemajuan, tantangan dan peluang di bidang proteksi radiasi dalam kedokteran, dan
  • menilai dampak dari rencana aksi internasional untuk proteksi radiasi pasien, dalam rangka mempersiapkan rekomendasi internasional yang baru, dengan mempertimbangkan perkembangan baru.

Hasil penting dari konferensi ini adalah identifikasi tanggung jawab dan proposal prioritas untuk pemangku kepentingan terkait proteksi radiasi dalam kedokteran pada dekade berikutnya. Outcome spesifik dari pertemuan ini disebut dengan Bonn Call-for-Action.

Rencana Aksi Hasil Konferensi (Bonn Call-for-Action)
Tidak ada keraguan bahwa penerapan radiasi pengion dan bahan radioaktif dalam diagnostik, prosedur intervensional dan terapi dalam kedokteran bermanfaat bagi ratusan juta orang setiap tahun. Namun, menggunakan radiasi dalam kedokteran harus mempertimbangkan keseimbangan antara manfaat untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan manusia dengan risiko yang terkait dengan paparan radiasi pada seseorang.

Sehingga disini diperlukan kebutuhan untuk pendekatan yang holistik meliputi kemitraan antara pemerintah nasional, masyarakat sipil, lembaga internasional, peneliti, pendidik, lembaga dan asosiasi profesi yang bertujuan mengidentifikasi, mengadvokasi dan menerapkan solusi untuk mengatasi tantangan yang telah ada dan baru muncul; dan kepemimpinan, harmonisasi dan koordinasi kegiatan dan prosedur di tingkat internasional.

Tujuan dari Bonn Call-for-Action adalah untuk:

  1. memperkuat proteksi radiasi pada pasien dan kesehatan pekerja secara keseluruhan,
  2. mencapai manfaat tertinggi dengan risiko seminimal mungkin untuk semua pasien dengan penggunaan alat radiasi pengion yang selamat dan tepat dalam bidang kedokteran,
  3. membantu secara menyeluruh dalam mengintegrasikan proteksi radiasi menjadi sistem perawatan kesehatan,
  4. membantu meningkatkan dialog mengenai manfaat dan risiko pada pasien dan masyarakat, dan
  5. meningkatkan keselamatan dan kualitas dari prosedur radiologi di bidang kedokteran.

Bonn Call-for-Action menyoroti 10 (sepuluh) tindakan utama, dan sub-tindakan terkait, yang diidentifikasi sebagai hal penting untuk memperkuat proteksi radiasi dalam kedokteran selama dekade berikutnya. Tindakan-tindakan tersebut tidak di list dalam bentuk urutan prioritas kepentingan. Seluruh stakeholder sangat didorong untuk melakukan semua tindakan yang ada.

Aksi 1: Meningkatkan implementasi prinsip justifikasi
  1. Memperkenalkan dan menerapkan 3A (awareness, appropriateness and audit ) atau K2A (kesadaran, kesesuaian dan audit), yang dipandang sebagai alat untuk memfasilitasi dan meningkatkan justifikasi dalam pemanfaatan (justification of practice);
  2. Mengembangkan penyelarasan kriteria berbasis bukti untuk memperkuat kesesuaian pencitraan klinis termasuk kedokteran nuklir diagnostik, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan;
  3. Implementasi pedoman rujukan pencitraan klinis secara global, menjaga keragaman lokal dan regional dalam pikiran, dan memastikan pembaruan (updating) rutin, keberlanjutan dan ketersediaan pedoman ini;
  4. Memperkuat penerapan audit klinis dalam kaitannya dengan justifikasi, memastikan bahwa pembenaran berjalan efektif, transparan dan akuntabel sebagai bagian dari praktek radiologi yang normal;
  5. Memperkenalkan solusi teknologi informasi, seperti alat-alat pendukung keputusan pencitraan klinis, dan memastikan bahwa hal ini tersedia dan dapat diakses secara bebas di pusat perawatan;
  6. Pengembangan lebih lanjut mengenai kriteria untuk justifikasi program skrining kesehatan bagi populasi asimtomatik (misalnya skrining mamografi) dan untuk pencitraan medis pada individu tanpa indikasi klinis yang tidak termasuk dalam persetujuan program skrining kesehatan (misalnya penggunaan CT untuk pemeriksaan kesehatan perorangan).

Aksi 2: Meningkatkan implementasi prinsip optimasi proteksi dan keselamatan
  1. Menjamin pembentukan, penggunaan, dan pembaruan rutin dari tingkat panduan diagnostik (diagnostic reference level, DRL) untuk prosedur radiologi, termasuk prosedur intervensional, khususnya untuk anak-anak; 
  2. Memperkuat pembentukan program jaminan mutu untuk paparan medik, sebagai bagian dari penerapan sistem manajemen mutu yang komprehensif;
  3. Menerapkan keselarasan kriteria untuk rilis pasien setelah terapi radionuklida, dan mengembangkan panduan rinci yang diperlukan;
  4. Mengembangkan dan menerapkan solusi teknologi untuk rekaman paparan pasien, menyelaraskan format data dosis yang disediakan oleh peralatan pencitraan, dan meningkatkan pemanfaatan rekaman kesehatan secara elektronik.

Aksi 3: Memperkuat peran pabrikan dalam memberikan kontribusi bagi rezim keselamatan secara keseluruhan
  1. Menjamin peningkatan keselamatan perangkat medik dengan meningkatkan fitur proteksi radiasi dalam disain peralatan fisik dan perangkat lunak dan menjadikan sebagai fitur standar daripada fitur tambahan;
  2. Pengembangan dukungan solusi teknis untuk pengurangan paparan radiasi pasien dengan menjaga mutu hasil klinis, dan tenaga kesehatan;
  3. Meningkatkan penyediaan alat dan dukungan untuk memberikan pelatihan bagi pengguna yang spesifik dengan peralatan medis tertentu, dengan pertimbangan aspek proteksi dan keselamatan radiasi;
  4. Memperkuat kesesuaian untuk standar yang berlaku bagi peralatan yang berkaitan dengan kinerja, parameter keselamatan dan dosis;
  5. Menangani kebutuhan khusus untuk pengaturan perawatan kesehatan dengan infrastruktur yang terbatas, seperti keberlanjutan dan kinerja peralatan, baik yang baru atau diperbaharui;
  6. Memperkuat kerjasama dan komunikasi antara pabrikan dan pemangku kepentingan lainnya, seperti tenaga kesehatan dan masyarakat profesional;
  7. Penggunaan dukungan platform untuk interaksi antara pabrikan dan badan pengawas radiasi dan kesehatan dan organisasi perwakilannya.

Aksi 4: Penguatan pendidikan dan pelatihan proteksi radiasi bagi tenaga profesional kesehatan
  1. Memprioritaskan pendidikan dan pelatihan proteksi radiasi bagi para profesional kesehatan global, dengan target bagi profesional yang menggunakan radiasi di semua bidang medik dan kedokteran gigi;
  2. Pengembangan lebih lanjut untuk penggunaan platform baru seperti aplikasi pelatihan khusus pada Internet untuk menjangkau kelompok yang lebih besar untuk tujuan pelatihan;
  3. Mengintegrasikan proteksi radiasi ke dalam kurikulum sekolah medik dan dan kedokteran gigi, memastikan pembentukan kompetensi inti di bidang tersebut;
  4. Memperkuat kerja sama dalam kaitannya dengan pendidikan dan pelatihan antara penyedia pendidikan dalam pengaturan perawatan kesehatan dengan infrastruktur yang terbatas serta di antara para penyedia dan organisasi internasional serta masyarakat profesional;
  5. Memberikan perhatian khusus untuk pelatihan profesional kesehatan dalam situasi implementasi teknologi baru.

Aksi 5: membentuk dan mempromosikan agenda riset strategis untuk proteksi radiasi dalam kedokteran
  1. Menelusuri kembali kebutuhan anggaran penelitian radiasi sebagai pengakuan atas fakta bahwa persentase yang besar dari paparan sumber buatan manusia adalah pada kesehatan;
  2. Memperkuat investigasi mengenai efek kesehatan dosis rendah dan risiko radiologik dari paparan eksternal dan internal, terutama pada anak-anak dan wanita hamil, dengan tujuan untuk mengurangi ketidakpastian perkiraan risiko pada dosis rendah;
  3. Melaksanakan studi mengenai terjadinya dan mekanisme radiosentivitas dan hiper-sensitivitas terhadap radiasi pengion untuk individu yang berbeda dan dampak potensial terhadap sistem dan praktek proteksi radiasi;
  4. Menelusuri kemungkinan mengidentifikasi penanda biologis tertentu untuk radiasi pengion;
  5. Melakukan penelitian lebih lanjut yang khusus untuk efek radiasi, seperti karakterisasi efek deterministik, efek kardiovaskuler, dan perlakukan individu pasca-kecelakaan paparan berlebih (over-exposed);
  6. Mempromosikan penelitian untuk meningkatkan metode asesmen dosis organ, termasuk dosimetri pasien saat menggunakan sumber radioaktif terbuka, serta dosimetri berkas radiasi sempit eksternal (small-field external radiation beam).

Aksi 6: Meningkatkan ketersediaan informasi global yang lebih baik terkait paparan medik dan paparan kerja dalam bidang kedokteran
  1. Meningkatkan pengumpulan data dosis dan tren paparan medik global, dan khususnya di negara berpenghasilan rendah dan menengah, dengan meningkatkan kerjasama internasional;
  2. Meningkatkan pengumpulan data pada paparan kerja dalam kedokteran secara global, juga berfokus pada langkah yang diambil dalam praktek terkait dengan proteksi radiasi;
  3. Membuat data yang tersedia sebagai alat untuk manajemen mutu dan untuk analisis tren, pengambilan keputusan dan alokasi sumber daya.

Aksi 7: Meningkatkan pencegahan insiden dan kecelakaan radiasi medis
  1. Melaksanakan dan mendukung pendidikan secara sukarela mengenai sistem pelaporan keselamatan untuk tujuan pembelajaran dari pengalaman mengenai peristiwa terkait keselamatan dalam penggunaan radiasi medis;
  2. Menyelaraskan taksonomi dalam kaitannya dengan insiden dan kecelakaan radiasi medis, serta peralatan komunikasi terkait seperti skala keparahan, dan mempertimbangkan harmonisasi dengan keselamatan taksonomi di daerah medis lainnya;
  3. Bekerja keras dalam hal pelaporan keselamatan secara sukarela yang melibatkan semua modalitas medis yang menggunakan radiasi pengion, dengan penekanan pada brakiterapi, radiologi intervensional, dan kedokteran nuklir terapi di samping radioterapi berkas eksternal;
  4. Melaksanakan metode analisis risiko secara prospektif untuk meningkatkan keselamatan dalam praktek klinis;
  5. Memastikan prioritas pelaksanaan verifikasi keselamatan independen pada tahapan penting, sebagai komponen dasar pengukuran keselamatan pada penggunaan radiasi medis.

Aksi 8: Memperkuat budaya keselamatan radiasi dalam perawatan kesehatan
  1. Menetapkan keselamatan pasien sebagai prioritas strategis dalam penggunaan radiasi pengion medis, dan mengakui kepemimpinan sebagai elemen penting dari penguatan budaya keselamatan radiasi;
  2. Menumbuhkan kerjasama yang lebih erat antara otoritas pengawas radiasi, otoritas kesehatan dan masyarakat profesional;
  3. Menumbuhkan kerjasama yang lebih erat tentang proteksi radiasi antara berbagai disiplin ilmu aplikasi radiasi medis serta antara berbagai bidang proteksi radiasi secara keseluruhan, termasuk masyarakat profesional dan asosiasi pasien;
  4. Mempelajari praktik terbaik untuk menanamkan budaya keselamatan dari bidang lain, seperti industri listrik nuklir dan industri penerbangan;
  5. Memberikan dukungan integrasi aspek proteksi radiasi dalam asesmen teknologi kesehatan;
  6. Bekerja keras untuk menjadikan adanya pengakuan bahwa fisika medis sebagai profesi yang independen dalam perawatan kesehatan, dengan tanggung jawab proteksi radiasi;
  7. Meningkatkan pertukaran informasi antara rekan-rekan tentang proteksi radiasi dan isu-isu yang terkait dengan keselamatan, memanfaatkan kemajuan teknologi informasi.

Aksi 9: Menumbuhkembangkan dialog mengenai keuntungan dan risiko radiasi
  1. Meningkatkan kesadaran tentang manfaat dan risiko radiasi di kalangan profesional kesehatan, pasien dan masyarakat;
  2. Adanya dukungan untuk peningkatan keterampilan komunikasi risiko pada penyedia layanan kesehatan dan profesional proteksi radiasi yang melibatkan para ahli teknis dan komunikasi, bekerja sama dengan asosiasi pasien, dalam aksi bersama untuk mengembangkan pesan yang jelas sesuai dengan kelompok sasaran tertentu;
  3. Bekerja keras untuk mewujudkan proses pengambilan keputusan diinformasikan secara aktif pada pasien.

Aksi 10: Memperkuat implementasi persyaratan keselamatan secara global
  1. Mengembangkan panduan praktis untuk menyediakan pelaksanaan standar keselamatan dasar internasional (international Basic Safety Standard) dalam perawatan kesehatan global;
  2. Pembentukan kerangka kerja legislatif dan administratif yang memadai untuk perlindungan pasien, pekerja dan masyarakat di tingkat nasional, termasuk menegakkan persyaratan untuk pendidikan dan pelatihan proteksi radiasi bagi profesional kesehatan, dan melakukan inspeksi di tempat untuk mengidentifikasi defisit dalam penerapan persyaratan keselamatan.

Kesimpulan
Tindakan-tindakan tersebut tidak di list dalam bentuk urutan prioritas kepentingan. Seluruh stakeholder sangat didorong untuk melakukan semua tindakan yang ada.

Pustaka
  1. ______, Bonn Call-for-Action, Joint Position Statement by the IAEA and WHO, Result of the “International Conference on Radiation Protection in Medicine: Setting the Scene for the Next Decade” in Bonn, Germany, in December 2012, https://rpop.iaea.org/RPOP/RPoP/Content/News/bonn-call-for-action-joint-position-statement.htm, diakses Tanggal 26 Agustus 2013.

LihatTutupKomentar