Alur Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X

Pendahuluan

Beberapa kali ketemu dengan rekan kerja di rumah sakit ataupun klinik, saat diskusi tentang pesawat sinar-X, muncul pertanyaan: bagaimana cara mengajukan uji kesesuaian?
jawabannya gampang saja tentunya, silakan buka web BAPETEN, cari peraturan Kepala BAPETEN No. 9 Tahun 2011 tentang uji kesesuaian.
Tetapi itu bukan yang mereka inginkan, mereka kadang ingin yang langsung aplikatif.
sehingga jawabannya menjadi silakan membuat surat permohonan uji kesesuaian ke BPFK terdekat, atau ke instansi yang ditetapkan oleh BAPETEN sebagai penguji berkualifikasi.
Bagaimana cara dapat daftar penguji berkualifikasi? waktu sebelum daftar tersebut di tempel di web BAPETEN, untungnya ada seorang inspektur BAPETEN yang memberi file daftar penguji berkualifikasi ke saya.

Tetapi cara saya yang menjawab pihak rumah sakit harus membuat surat permohonan uji ke BPFK terdekat atau PTKMR BATAN, kadang itu saya anggap menjerumuskan. Karena, saya juga tidak mengetahui bagaimana sistem kerja BPFK dan PTKMR BATAN. Apalagi dari segi biaya kedua institusi tersebut berbeda nilainya.
Untung sekarang sudah ada daftar penguji berkualifikasi di web BAPETEN. Biar instansi pemohon uji yang memilih dan menentukan siapa yang akan dijadikan penguji berkualifikasi untuk pesawat sinar-X yang dimilikinya.

Terlepas, apakah hasil uji kesesuaian ini digunakan untuk persyaratan izin atau tidak, Uji Kesesuaian merupakan hal yang wajib dilakukan oleh pemilik pesawat sinar-X yang digunakan untuk pelayanan terhadap pasien. Uji kesesuaian merupakan metode untuk quality control untuk pesawat sinar-X. Artinya, secara rutin, pemilik pesawat sinar-X harus melakukan perawatan dan perbaikan. Perawatan dan perbaikan itu salah satunya melalui program quality control.

Tujuan quality control pesawat sinar-X adalah untuk mendeteksi perubahan yang mungkin terjadi pada pesawat sinar-X. Perubahan tersebut dapat mengakibatkan degradasi signifikan secara klinis pada kualitas citra dan/atau peningkatan paparan radiasi yang signifikan terhadap pasien. Jika terjadi perubahan sebagaimana yang telah disebutkan, maka pesawat sinar-X tersebut perlu perbaikan. Perbaikan berfungsi mengembalikan kondisi kinerja pesawat sinar-X sehingga menjadi layak digunakan kembali untuk pelayanan. inilah lingkup uji kesesuaian.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Perka BAPETEN NO. 9 Tahun 2011, bahwa fungsi uji kesesuaian adalah untuk memastikan pesawat Sinar-X selalu dalam kondisi andal dan baik untuk kegiatan radiologi diagnostik maupun intervensional. Dengan demikian, jika sebuah pesawat sinar-X dinyatakan lolos uji kesesuaian maka pesawat sinar-X tersebut dapat digunakan sesuai fungsinya untuk pelayanan radiologi diagnostik dan intervensional. Begitu pula sebaliknya, jika tidak lolos uji maka perlu dilakukan perbaikan dan diuji lagi, sampai alat tersebut dengan sendirinya diganti karena rusak dan tidak dapat diperbaiki lagi.

Pemeriksaan kinerja pesawat sinar-X merupakan salah satu bagian penting dalam menjamin pesawat berfungsi sesuai dengan spesifikasinya. Pemeriksaan parameter operasional pesawat sinar-X secara teratur, akan mengidentifikasi setiap terjadi perubahan kinerja pesawat dan mengambil langkah koreksi secepatnya sebelum berakibat pada penurunan kualitas citra. Disamping itu, selain berkaitan dengan pembentukan citra, kinerja pesawat yang baik, juga akan mengurangi pengulangan (retake) pemeriksaan. Pengurangan retake akan memperkecil dosis pasien dan juga mengurangi anggaran operasional institusi.

Alur Permohonan Uji Kesesuaian
Selanjutnya, bagaimana tata cara mengajukan uji kesesuaian sehingga keluar sertifikat lolos uji?

Berikut ini diagram alir pengajuan uji kesesuaian menurut ketentuan Perka BAPETEN No. 9 Tahun 2011:

Pemohon uji adalah seluruh pemilik pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional yang akan melakukan program perawatan dan perbaikan atau program quality control rutin terhadap peralatannya, yaitu rumah sakit, klinik, puskesmas, dan balai pelayanan kesehatan.

Institusi penguji berkualifikasi adalah badan hukum yang memperoleh ketetapan dari Kepala BAPETEN untuk melaksanakan Uji Kesesuaian. Daftar Penguji berkualifikasi dapat di download disini

Tim tenaga ahli adalah tim yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil uji kesesuaian dan telah memperoleh ketetapan dari Kepala BAPETEN. Tempat basecamp tim tenaga ahli ada di kantor BAPETEN.

Idealnya, sesuai ketentuan Perka BAPETEN No. 9 Tahun 2011 :
  1. Pemohon uji melakukan permohonan uji ke penguji berkualifikasi.
  2. Penguji berkualifikasi menjawab permohonan dalam waktu 10 hari dari permohonan diterima.
  3. Jadwal uji ditentukan sendiri oleh penguji berkualifikasi.
  4. setelah melakukan uji, penguji berkualifikasi harus menyampaikan hasil uji ke tenaga ahli dalam waktu maksimal 10 hari.
  5. Dari tim tenaga ahli, dalam waktu 10 hari setelah menerima hasil uji, harus memberikan surat pernyataan apakah hasil uji lengkap atau tidak.
  6. Jika metode uji yang dilakukan oleh penguji berkualifikasi berbeda dengan protokol uji, maka dalam waktu 20 hari, tenaga ahli menyampaikan surat pernyataan apakah hasil uji lengkap atau tidak.
  7. Jika lengkap, maka tim tenaga ahli dalam waktu 10 hari harus menerbitkan laporan evaluasi hasil uji disertai dengan sertifikat hasil uji.
  8. Jika belum lengkap, hasil uji dikembalikan ke penguji berkualifikasi, dan dalam waktu 10 hari harus melengkapi dan menyampaikan ke tenaga ahli.
  9. Kalau perlu perbaikan, maka perbaikan dan pengembalian hasil perbaikan ke tenaga ahli harus dilakukan dalam waktu 10 hari.


Penting untuk diperhatikan bahwa, berkas hasil uji yang dikirimkan oleh penguji berkualifikasi ke tim tenaga ahli bukanlah bersifat final.
Artinya, jika berkas lengkap namun dari hasil evaluasi ada parameter uji yang memiliki simpangan melebihi toleransi dan kondisi tersebut memiliki kemungkinan dapat diperbaiki, maka berkas tersebut dapat dikembalikan ke penguji berkualifikasi dan meminta adanya perbaikan peralatan.

Pada kondisi tersebut, menunjukkan bahwa batas waktu 10 hari untuk perbaikan dapat diperpanjang.

Kemudian, jika ada kekurangan parameter yang diuji, maka tim tenaga ahli harus mengembalikan berkas hasil uji ke penguji berkualifikasi untuk dilakukan pengujian parameter yang belum diuji.

ya, inilah risiko penguji berkualifikasi dan tenaga ahli tidak dalam satu atap. Berbelit-belit...

ada slogan bagus namun kayaknya tidak terpakai.... trust but verify...

selamat bekerja...
LihatTutupKomentar