Deskripsi Pembagian Daerah Kerja Radiasi Pengion

Pendahuluan
Sebagaimana dipersyaratkan oleh Perka BAPETEN No. 4 Tahun 2013 bahwa pemegang izin harus menetapkan pembagian daerah kerja yang meliputi daerah pengendalian (controlled area) dan daerah supervisi (Supervised area) yang sesuai dengan jenis pemanfaatan tenaga nuklir.

Bagaimana membuat pembagian daerah kerja untuk tiap jenis penggunaan sumber radiasi pengion? apa tandanya kalau itu daerah kerja?
Berikut ini akan diuraikan mengenai daerah kerja dan pembagiannya.

Deskripsi Daerah Kerja
Sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BAPETEN No. 4 Tahun 2013, diperoleh informasi mengenai pembagian daerah kerja.

1. Daerah pengendalian
Daerah Pengendalian adalah suatu daerah kerja yang memerlukan tindakan proteksi dan ketentuan keselamatan khusus untuk mengendalikan paparan normal atau mencegah penyebaran kontaminasi selama kondisi kerja normal dan untuk mencegah atau membatasi tingkat paparan potensial.

Kriteria daerah pengendalian sesuai dengan ketentuan Perka BAPETEN No. 4 Tahun 2013 adalah pekerja yang berpotensi menerima paparan radiasi melebihi 3/10 NBD pekerja radiasi (dosis efektif 6 mSv/tahun, dosis ekivalen lensa mata 6 mSv/tahun, dan dosis ekivalen untuk tangan, kaki dan kulit 150 mSv/tahun) dan/atau yang berpotensi kontaminasi.

Tindakan proteksi dan keselamatan radiasi yang diperlukan untuk bekerja di daerah pengendalian meliputi:
a. menandai dan membatasi daerah pengendalian yang ditetapkan dengan tanda fisik yang jelas atau tanda lainnya;
 

b. memasang atau menempatkan tanda peringatan atau petunjuk pada titik akses dan lokasi lain yang dianggap perlu di dalam daerah pengendalian;
 

c. memastikan akses ke daerah pengendalian:
  • 1) hanya untuk pekerja radiasi; dan
  • 2) pengunjung yang masuk ke daerah pengendalian didampingi oleh petugas proteksi radiasi;
d. menyediakan peralatan pemantauan dan peralatan protektif radiasi; dan/atau
 

e. untuk penggunaan sumber terbuka, harus tersedia sarana pada pintu keluar daerah pengendalian, yang meliputi:
  • 1) peralatan pemantauan kontaminasi kulit, dan pakaian;
  • 2) peralatan pemantau kontaminasi terhadap benda atau zat yang dipindahkan dari daerah pengendalian;
  • 3) fasilitas mencuci dan mandi untuk dekontaminasi; dan/atau
  • 4) tempat penyimpanan untuk peralatan dan peralatan protektif radiasi yang terkontaminasi;
f. Pekerja yang bekerja di daerah pengendalian minimal berusia 18 tahun. Khusus untuk mahasiswa magang yang berusia 16 – 17 tahun harus sudah dibekali dengan pelatihan keselamatan radiasi.
 

g. Sumber radiasi yang mengandung zat radioaktif harus diberi tanda. Tanda tersebut diharapkan dapat menunjukkan informasi penting dan tanda bahaya, seperti jenis radionuklida, aktivitas, laju dosis, bahaya kontaminasi, dll.
 

h. harus diberi tanda bahasa radiasi pada ruang radiasi. Pada penggunaan radiasi untuk medik, tanda seperti “ruang pemeriksaan sinar-X”, “ruang rontgen”, ”ruang CT Scan”, “ruang sinar-X”atau “ruang radioterapi” ditambah dengan tanda bahaya radiasi sudah dianggap cukup menandai sebagai daerah pengendalian.
 

i. Harus diberi tanda peringatan, lampu alarm, dan sinyal akustik yang menandakan secara jelas sumber radiasi yang digunakan.
 

j. Akses bagi personil yang tidak berkepentingan atau yang tidak sah harus dicegah oleh manajemen, sehingga harus diberi interlok atau akses control.
 

k. Personil yang bekerja di daerah pengendalian harus disediakan instruksi keselamatan kerja dan keselamatan radiasi secara tertulis sesuai dengan jenis pekerjaannya, termasuk instruksi untuk tindakan segera jika ada keadaan abnormal. Daerah pengendalian, harus selalu di kendalikan secara teratur sesuai dengan prosedur yang ada.
 

l. Personil yang bekerja di daerah pengendalian harus menggunakan peralatan pelindung diri dan baju pelindung yang sesuai untuk pekerjaannya.
 

m. Personil yang bekerja di daerah pengendalian harus menggunakan peralatan pemantauan dosis personal yang dilengkapi dengan alarm. Sehingga jika ada keadaan abnormal dan menyebabkan paparan radiasi besar dapat terdeteksi secara langsung dengan alarm.
 

n. Jika yang digunakan adalah zat radioaktif dengan potensi kontaminasi, maka diperlukan pengukuran yang tepat untuk mencegah kontaminasi, pengaturan terhadap peralatan dan benda yang terkontaminasi, dan prosedur dekontaminasi. o. Dilakukan pemantauan paparan radiasi secara rutin untuk personil yang bekerja di daerah pengendalian.

Jika ada orang (pengunjung) yang harus masuk ke dalam daerah pengendalian dan bukan merupakan personil yang terlatih dan yang berkerja di daerah itu, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • a) Kunjungan ke daerah pengendalian harus dengan alasan suatu hal yang penting untuk dilakukan.
  • b) Kunjungan ke daerah pengendalian harus didampingi oleh personil yang terlatih
  • c) Para pengunjung harus dibekali bimbingan dan instruksi yang tepat sebelum masuk daerah pengendalian.
  • d) Paparan radiasi untuk pengunjung harus dimonitor dengan tepat, misalnya menggunakan dosimeter personil yang dapat dibaca langsung setelah digunakan.
  • e) Dosis yang diterima oleh pengunjung harus di rekam oleh petugas proteksi radiasi untuk dimonitor secara reguler.

2. Daerah supervisi
Daerah supervisi adalah daerah kerja di luar daerah pengendalian yang memerlukan peninjauan terhadap paparan kerja dan tidak memerlukan tindakan proteksi atau ketentuan keselamatan khusus.

Kriteria daerah supervisi adalah daerah dimana pekerja berpotensi menerima paparan radiasi melebihi 1 mSv/tahun dan kurang dari 3/10 NBD pekerja radiasi (dosis efektif 6 mSv/tahun, dosis ekivalen lensa mata 6 mSv/tahun, dan dosis ekivalen untuk tangan, kaki dan kulit 150 mSv/tahun) dan bebas kontaminasi.

Tindakan proteksi dan keselamatan radiasi yang diperlukan untuk bekerja di daerah supervisi meliputi harus menandai dan membatasi daerah supervisi yang ditetapkan dengan tanda yang jelas; dan memasang tanda di titik akses masuk daerah supervisi.

Pembagian daerah kerja sangat tergantung dari jenis penggunaannya, ada yang harus memiliki daerah pengendalian dan supervisi sekaligus, ada juga yang hanya butuh daerah pengendalian atau daerah supervisi saja.
Pembagian daerah kerja juga dapat dibuat hanya sementara selama atau saat ada prosedur tindakan tertentu.

Tindakan proteksi dan keselamatan radiasi yang diperlukan harus dalam proporsi yang benar sesuai dengan potensi risiko pemanfaatan yang dilakukan.

Persyaratan minimum untuk daerah supervisi:
a). Dilakukan pemantauan paparan radiasi secara rutin atau sewaktu-waktu.
b). Dilakukan pengukuran kontaminasi secara teratur jika menggunakan sumber terbuka.
c). harus dilengkapi dengan tanda-tanda yang menunjukkan bahwa daerah tersebut merupakan daerah supervisi.
d). Personil yang berkerja di daerah supervisi harus disediakan instruksi kerja mengenai penggunaan sumber radiasi dan yang terkait dengan risikonya.
e). Harus diberi denah deliniasi dan upaya proteksi yang memadai serta adanya kepastian pemeriksaan dan pengukuran rutin.

Selain tersebut di atas, daerah kerja yang terdiri dari daerah pengawasan dan supervisi, juga ada pembagian daerah lainnya yaitu daerah untuk anggota masyarakat (uncontrolled area). Daerah untuk anggota masyarakat adalah daerah yang didedikasikan untuk masyarakat di lingkungan rumah sakit atau klinik dan lingkungan sekitar seperti pasien, pengunjung, personil yang bekerja tidak rutin dengan atau disekitar sumber radiasi. Daerah disekitar sumber radiasi yang tidak menjadi bagian dari fasilitas pesawat sinar-X juga termasuk daerah untuk anggota masyarakat (uncontrolled area).

Ilustrasi penentuan daerah kerja untuk rumah sakit atau klinik :
1. radiologi diagnostik
daerah pengendalian: ruang radiasi atau ruangan yang ada pesawat sinar-X diagnostik.
daerah supervisi: ruang tunggu pasien, ruang kontrol yang menjadi satu dengan ruang radiasi dengan bagian atas atau samping terbuka.
Jika ruang kontrol terpisah dengan ruang radiasi, maka tidak termasuk daerah supervisi tetapi dapat dimasukkan ke dalam daerah anggota masyarakat (uncontrolled area).
Untuk pesawat sinar-X fluoroskopi dan CT Scan : ruang radiasi adalah termasuk daerah pengendalian, termasuk ruang kontrol yang menjadi satu dengan ruang radiasi dengan bagian atas atau samping terbuka. Ruang control yang terpisah dengan ruang radiasi dapat diberlakukan sebagai daerah supervisi.
Pesawat sinar-X mobile dan gigi, daerah pengendalian berlaku selama penyinaran yaitu disekitar pasien yang disinar, yang diperkirakan terpapar radiasi primer dan radiasi hambur dari pasien.

2. radioterapi

Pada fasilitas radioterapi, ruang penyinaran termasuk daerah pengendalian, dan ruang yang bersebelahan langsung dengan ruang penyinaran yang membutuhkan proteksi khusus. Ruang control merupakan daerah supervisi.
Pada penggunaan Linac, ruang linac merupakan daerah pengendalian. Ruang control dan ruang yang bersebelahan disekitar ruang linac dikelompokkan ke dalam daerah supervisi.

3. kedokteran nuklir
ruang yang digunakan untuk mengisolasi pasien yang telah disuntikkan radionuklida dimasukkan ke dalam daerah pengendalian.

4. laboratorium radionuklida
laboratorium tipe A dan B serta tempat penyimpanan radionuklida dan limbah radioaktif dikelompokkan ke dalam daerah pengendalian.
Laboratorium tipe C yang mempunyai risiko kontaminasi tinggi termasuk daerah pengendalian, tetapi jika tidak masuk ke daerah supervisi.

Demikianlah uraian mengenai pembagian daerah kerja, semoga para pengguna dapat mengambil makna dari deskripsi di atas untuk disesuaikan ke fasilitasnya masing-masing.

Deskripsi pembagian daerah kerja harus dibuat oleh calon pemegang izin sebagai kelengkapan yang tidak terpisahkan dalam dokumen program proteksi dan keselamatan radiasi yang harus disampaikan ke BAPETEN dalam rangka pengajuan izin penggunaan. 



Pustaka
dari berbagai sumber.
LihatTutupKomentar