Hasil dan Rekomendasi Technical Meeting (TM) IAEA tentang Pemantauan Dosis Radiasi pada Pasien dan Diagnostic Reference Levels (DRL) Tahun 2016
PENDAHULUAN
Pemantauan dosis radiasi yang diterima oleh pasien dan penggunaan tingkat panduan dosis atau Diagnostic Reference Levels (DRL) menjadi perhatian serius International Atomic Energy Agency (IAEA). Hal ini ditandai dengan digelarnya sebuah pertemuan teknis yang diadakan di markas besar IAEA yaitu di Vienna pada Tanggal 30 Mei – 3 Juni 2016.
Pertemuan ini bertajuk “Technical Meeting on Patient Dose Monitoring and the Use of Diagnostic Reference Levels for the Optimization of Protection in Medical Imaging” dihadiri lebih dari 60 profesional dari 35 negara dan 8 (delapan) organisasi internasional dan lembaga profesi.
Fokus dari pertemuan tersebut adalah untuk mengetahui status terkini, mengidentifikasi keunggulan dan kelemahan selama pemanfaatan dan penggunaan tingkat panduan dosis (diagnostic reference level, DRL) untuk optimisasi keselamatan pasien dan meningkatkan praktek medis.
RESUME PERTEMUAN
Para peserta mendemostrasikan cara memperoleh dan menggunakan nilai DRL. Ada yang sudah memanfaatkan metode online dalam mengumpulkan data berbasis web dan ada juga yang masih menggunakan survei secara manual berbasis kertas formulir.
IAEA memberikan dukungan positif bagi negara anggota yang telah menetapkan dan menggunakan DRL. IAEA juga memberikan dorongan dan upaya bantuan untuk negara anggota yang akan mempersiapkan, menetapkan metodologi, dan yang akan mulai melakukan pengumpulan data untuk DRL.
Selain tentang isu DRL, para peserta juga mendiskusikan praktek yang baik dalam memilih pola komunikasi dan kerjasama antara pihak yang berwenang (otoritas), organisasi profesi dan/atau ahli klinis dalam rangka survei dan penetapan nilai DRL serta reviu rutin dari DRL.
Badan pengawas dapat melaksanakan inspeksi untuk mengidentifikasi pelaksanaan pemantauan dosis pasien dan penggunaan DRL sudah tepat atau belum.
HASIL DAN REKOMENDASI PERTEMUAN TEKNIS
Sesuai dengan hasil diskusi para peserta dan telah dilakukan analisis kelemahan dan tantangan, maka dapat diidentifikasi hasil dan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh para negara anggota dalam 6 (enam) poin aspek, yaitu:
TANTANGAN
Banyaknya data adalah sebuah tantangan, sehingga membutuhkan manajemen data dosis pasien secara elektronik dan otomatis, serta diintegrasikan dengan sistem pencatatan data kesehatan secara umum. Memperkenalkan dan memelihara sistem validasi data.
HAL LAIN TERKAIT OPTIMISASI PROTEKSI
Pertemuan juga membahas masalah optimisasi proteksi. Seperti:
Selain itu ada sesi khusus mengenai peran organisasi internasional, masyarakat professional, peran produsen peralatan medis dan perangkat lunak.
TANTANGAN BADAN PENGAWAS
Sebagai badan pengawas, BAPETEN bertanggung jawab untuk menetapkan, menyediakan, dan memfasilitasi adanya peraturan, pedoman, perizinan, dan inspeksi, serta untuk penegakan hukum terkait dengan proteksi radiasi dalam medik.
Pada sisi regulasi, BAPETEN telah menyediakan regulasi terkait dengan pentingnya justifikasi dan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi, sebagaimana dituangkan dalam beberapa regulasi berikut ini:
Selain itu BAPETEN juga selalu melakukan reviu terkait regulasi yang dibuat dan membutuhkan penyesuaian dengan standar internasional maupun kondisi nasional. Terkait dengan DRL, Indonesia telah memiliki nilai DRL untuk beberapa jenis pemeriksaan yaitu sebagaimana yang ada dalam Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2011. Nilai yang ada pada Perka tersebut merupakan adopsi dari nilai guidance level yang ada pada BSS 115.
Seringkali ada pertanyaan, “apakah kita sudah punya DRL nasional?” Jawabnya tentu kita sudah punya. Namun jika pertanyaan tersebut dilanjutkan “apa dasar penetapan DRL nasional tersebut?” jawabnya, didasarkan pada adopsi dari rekomendasi internasional yang ada di IAEA BSS 115.
Selanjutnya,”kapan kita punya nilai DRL yang sesuai dan didasarkan pada kondisi nasional maupun local negara sendiri?” Itu yang sedang dijalankan sekarang. Institusi pemerintah seperti PTKMR BATAN sejak 5 (lima) tahunan yang lalu sudah mulai mengumpulkan data dosis pasien untuk pemeriksaan radiografi umum dan pemeriksaan lain. BAPETEN juga sejak Tahun 2004 sudah mulai merintis mengumpulkan data dosis pasien dengan survei ke lapangan (paper based), sampai pada Tahun 2014, BAPETEN merintis pemantauan dosis pasien memanfaatkan web internet (web based) yang dikenal dengan Sistem Informasi Data Dosis Pasien Nasional (Si-Intan).
Dengan diperkenalkannya 2 (dua) sistem pemantauan dosis, yaitu paper based dan web based, diharapkan semakin mudah dan cepat dalam memperoleh nilai-nilai data dosis sehingga dapat dibuat DRL sesuai dengan kondisi sumber daya nasional.
HARAPAN
Ayo teman-teman fisikawan medik ataupun PPR atau pun radiograFer yang berkecimpung di CT Scan dan angiografi. Dapat berperan dalam pemantauan data dosis pasien dengan mengisi aplikasi Si-Intan http://idrl.bapeten.go.id
PUSTAKA
Pemantauan dosis radiasi yang diterima oleh pasien dan penggunaan tingkat panduan dosis atau Diagnostic Reference Levels (DRL) menjadi perhatian serius International Atomic Energy Agency (IAEA). Hal ini ditandai dengan digelarnya sebuah pertemuan teknis yang diadakan di markas besar IAEA yaitu di Vienna pada Tanggal 30 Mei – 3 Juni 2016.
Pertemuan ini bertajuk “Technical Meeting on Patient Dose Monitoring and the Use of Diagnostic Reference Levels for the Optimization of Protection in Medical Imaging” dihadiri lebih dari 60 profesional dari 35 negara dan 8 (delapan) organisasi internasional dan lembaga profesi.
Fokus dari pertemuan tersebut adalah untuk mengetahui status terkini, mengidentifikasi keunggulan dan kelemahan selama pemanfaatan dan penggunaan tingkat panduan dosis (diagnostic reference level, DRL) untuk optimisasi keselamatan pasien dan meningkatkan praktek medis.
RESUME PERTEMUAN
Para peserta mendemostrasikan cara memperoleh dan menggunakan nilai DRL. Ada yang sudah memanfaatkan metode online dalam mengumpulkan data berbasis web dan ada juga yang masih menggunakan survei secara manual berbasis kertas formulir.
IAEA memberikan dukungan positif bagi negara anggota yang telah menetapkan dan menggunakan DRL. IAEA juga memberikan dorongan dan upaya bantuan untuk negara anggota yang akan mempersiapkan, menetapkan metodologi, dan yang akan mulai melakukan pengumpulan data untuk DRL.
Selain tentang isu DRL, para peserta juga mendiskusikan praktek yang baik dalam memilih pola komunikasi dan kerjasama antara pihak yang berwenang (otoritas), organisasi profesi dan/atau ahli klinis dalam rangka survei dan penetapan nilai DRL serta reviu rutin dari DRL.
Badan pengawas dapat melaksanakan inspeksi untuk mengidentifikasi pelaksanaan pemantauan dosis pasien dan penggunaan DRL sudah tepat atau belum.
HASIL DAN REKOMENDASI PERTEMUAN TEKNIS
Sesuai dengan hasil diskusi para peserta dan telah dilakukan analisis kelemahan dan tantangan, maka dapat diidentifikasi hasil dan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti oleh para negara anggota dalam 6 (enam) poin aspek, yaitu:
- Aspek Sumber daya
Dibutuhkan tindakan dan upaya untuk :
- Memberi jaminan ketersediaan dan peran fisikawan medik di pencitraan diagnostik.
- Meningkatkan ketersediaan dan pengetahuan terkait proteksi radiasi untuk para dokter spesialis radiologi dan dokter spesialis kedokteran nuklir.
- Memperkuat motivasi dan peran radiografer dalam pemantauan dosis pasien
- Aspek Pelatihan
Pelatihan untuk personil medis sangat penting dalam rangka:
- memahami pemantauan dosis dan DRL.
- memahami peran dan tanggung jawab masing-masing profesi untuk teknik pengurangan dosis, penilaian mutu citra dan interpretasinya, dan aspek manfaat dan risiko.
Pelatihan khusus dapat dibuat untuk personil badan pengawas terkait aspek optimisasi menggunakan pemantauan dosis dan DRL. - Aspek Budaya keselamatan dan mutu
Dibutuhkan tindakan dan upaya untuk:
- Meningkatkan kesadaran (awareness) tentang pentingnya justifikasi dan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi bagi pasien.
- meningkatkan kerjasama tim dan strategi yang holistik dalam menumbuhkan budaya keselamatan dan mutu.
- meningkatkan kontribusi organisasi profesi.
- mendorong akuntabilitas, meningkatkan motivasi profesional kesehatan, membangun dan menggunakan pola kolaborasi (team work).
- meningkatkan kesadaran bagi pemerintah dan manajemen instansi tentang proteksi dan keselamatan radiasi di medik.
- meningkatkan kompetensi dan koordinasi antar pihak yang berkepentingan.
- menyediakan informasi dan komunikasi publik yang mudah terjangkau dan memadai.
- Aspek Regulasi.
Dibutuhkan tindakan dan upaya untuk:
- Membuat dan memperbaiki ketentuan regulasi dan membangun infratruktur untuk proteksi radiasi termasuk optimisasi.
- Mempertegas peran dan fungsi fisikawan medik di fasilitas radiologi diagnostik.
- Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia.
- Aspek Finansial atau Pendanaan
Melakukan lobi dan memberikan alasan positif ke pemerintah dan manajemen untuk pendanaan. - Peralatan dan metode
Dibutuhkan tindakan dan upaya untuk:
- Membangun program nasional untuk DRL, dari mulai penyiapan sampai tahap implementasi.
- Membangun sistem yang berkelanjutan untuk memungkinkan perbaikan dan reviu DRL secara reguler.
- Membentuk mekanisme pengumpulan data dosis dan pelaporannya.
- Meningkatkan standarisasi sistem klasifikasi untuk prosedur medis.
- Menyediakan peralatan dosimetri dan meningkatkan kalibrasi dan kendali mutu.
- Meningkatkan strategi penetapan DRL, khususnya untuk indikasi dan ukuran pasien; mengembangkan teknik analisis mutu citra dan implementasinya.
TANTANGAN
Banyaknya data adalah sebuah tantangan, sehingga membutuhkan manajemen data dosis pasien secara elektronik dan otomatis, serta diintegrasikan dengan sistem pencatatan data kesehatan secara umum. Memperkenalkan dan memelihara sistem validasi data.
HAL LAIN TERKAIT OPTIMISASI PROTEKSI
Pertemuan juga membahas masalah optimisasi proteksi. Seperti:
- Mempromosikan tindakan optimisasi yang proaktif.
- Pendekatan ke pasien sentris, mereviu indikasi sesuai protokol klinis.
- Mengembangkan konsep akun yang lebih baik untuk mutu citra, misalnya kriteria citra yang dapat diterima.
- Pelacakan dosis pasien, ada informasi dosis radiasi yang terekam dan tertelusur. Catatan dosis pasien untuk tiap pemeriksaan. Missal: Kartu dosis pasien sehingga ada perbandingan antara teknik dan fasilitas.
- Mengembangkan konsep keseimbangan risiko radiasi dan risiko klinis.
- Mempromosikan dan mengembangkan teknologi informasi untuk sampai pada perkiraan dosis organ.
- Mempromosikan dan menetapkan tingkat pemicu untuk prosedur intervensional dan pelaporan dosis yang abnormal.
Selain itu ada sesi khusus mengenai peran organisasi internasional, masyarakat professional, peran produsen peralatan medis dan perangkat lunak.
TANTANGAN BADAN PENGAWAS
Sebagai badan pengawas, BAPETEN bertanggung jawab untuk menetapkan, menyediakan, dan memfasilitasi adanya peraturan, pedoman, perizinan, dan inspeksi, serta untuk penegakan hukum terkait dengan proteksi radiasi dalam medik.
Pada sisi regulasi, BAPETEN telah menyediakan regulasi terkait dengan pentingnya justifikasi dan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi, sebagaimana dituangkan dalam beberapa regulasi berikut ini:
- PP No. 33 Tahun 2007
- Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2011
- Perka BAPETEN No. 9 Tahun 2011
- Perka BAPETEN No. 17 Tahun 2012
- Perka BAPETEN No. 3 Tahun 2013
- Perka BAPETEN No. 4 Tahun 2013
Selain itu BAPETEN juga selalu melakukan reviu terkait regulasi yang dibuat dan membutuhkan penyesuaian dengan standar internasional maupun kondisi nasional. Terkait dengan DRL, Indonesia telah memiliki nilai DRL untuk beberapa jenis pemeriksaan yaitu sebagaimana yang ada dalam Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2011. Nilai yang ada pada Perka tersebut merupakan adopsi dari nilai guidance level yang ada pada BSS 115.
Seringkali ada pertanyaan, “apakah kita sudah punya DRL nasional?” Jawabnya tentu kita sudah punya. Namun jika pertanyaan tersebut dilanjutkan “apa dasar penetapan DRL nasional tersebut?” jawabnya, didasarkan pada adopsi dari rekomendasi internasional yang ada di IAEA BSS 115.
Selanjutnya,”kapan kita punya nilai DRL yang sesuai dan didasarkan pada kondisi nasional maupun local negara sendiri?” Itu yang sedang dijalankan sekarang. Institusi pemerintah seperti PTKMR BATAN sejak 5 (lima) tahunan yang lalu sudah mulai mengumpulkan data dosis pasien untuk pemeriksaan radiografi umum dan pemeriksaan lain. BAPETEN juga sejak Tahun 2004 sudah mulai merintis mengumpulkan data dosis pasien dengan survei ke lapangan (paper based), sampai pada Tahun 2014, BAPETEN merintis pemantauan dosis pasien memanfaatkan web internet (web based) yang dikenal dengan Sistem Informasi Data Dosis Pasien Nasional (Si-Intan).
Dengan diperkenalkannya 2 (dua) sistem pemantauan dosis, yaitu paper based dan web based, diharapkan semakin mudah dan cepat dalam memperoleh nilai-nilai data dosis sehingga dapat dibuat DRL sesuai dengan kondisi sumber daya nasional.
HARAPAN
Ayo teman-teman fisikawan medik ataupun PPR atau pun radiograFer yang berkecimpung di CT Scan dan angiografi. Dapat berperan dalam pemantauan data dosis pasien dengan mengisi aplikasi Si-Intan http://idrl.bapeten.go.id
PUSTAKA
- https://rpop.iaea.org/RPOP/RPoP/Content/News/6-tm-patient-dose-monitoring.htm, diakses 30 Juni 2016
- http://idrl.bapeten.go.id